Wamenkumham Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
相关推荐
- Melancong ke Kota yang Dihangatkan 4.000 Jam Sinar Matahari per Tahun
- Kerjasama Politik Partai Gerindra dan PKB Resmi Berakhir
- Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah
- FOTO: Menjelang Akhir Kisah Taksi
- Trump Terapkan Tarif Impor Baja dan Alumunium Jadi 50 Persen!
- Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
- Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri
- Besok, Samsat DKI Tetap Buka