Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
JAKARTA,quickq最新版本苹果 DISWAY.ID -Apakah tanggal 21 April tanggal merah?
Banyak yang bertanya-tanya, Apakah tanggal 21 April 2024 libur?
Terlebih pada tanggal 21 April nanti bertepatan dengan hari Kartini, jadi libur atau tidak?
Tanggal 21 April merupakan Hari Kartini yang mana pada bulan ini akan jatuh pada hari Minggu.
BACA JUGA:PT KAI Rekrutmen Loker Mulai Dibuka Hingga 22 April 2024, Netizen: Harus Pakai Ordal Gak?
Untuk memastikan informasi yang tepat, mari bahas apakah 21 April 2024 masih termasuk sebagai hari libur Lebaran atau tidak.
Mari teliti dengan seksama! Peringatan Hari Kartini biasanya diadakan untuk menghormati jasa Raden Ajeng (RA) Kartini, tokoh wanita asal Jepara, Jawa Tengah.
RA Kartini merupakan sosok wanita yang gigih dalam memperjuangkan emansipasi perempuan.
Kartini terkenal karena kegemarannya menulis pikirannya melalui surat-surat yang dikirimkan kepada teman-temannya.
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Kamis 18 April 2024: Siang ke Malam Ada Hujan?
Surat-surat tersebut kemudian dikumpulkan dan diterbitkan oleh Balai Pustaka pada tahun 1922 menjadi buku berjudul "Habis Gelap Terbitlah Terang: Boeah Pikiran".
Lantas apakah Hari Kartini 21 April 2024 nanti ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Penetapan libur nasional dan cuti bersama telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada tahun 2024, melalui SKB Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, tanggal-tanggal merah yang merupakan hari libur nasional telah ditentukan.
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Laba Tumbuh Double Digit, BSI Perluas Market Share
- 美国纽约艺术学校申请解析
- 北欧室内设计留学院校有哪些?
- 纽约大学城市规划研究生申请条件
- Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Ricuh 22 Mei, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas
- Utamakan Kenyamanan dan Keselamatan, LRT Jabodebek Pastikan Semua Kereta Siap Beroperasi
- 耶鲁大学美术专业排名如何?
- Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu