Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menegaskan tidak akan meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan pidana yang menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Joko mengungkapkan, jika meminta grasi ke Presiden sama artinya dengan mengakui bahwa kliennya bersalah.
"Kita tidak ingin orang yang menurut kami merasa benar malah seolah-olah bersalah meminta grasi," kata Joko.
Baca Juga: Jokowi Kasih Saran ke Baiq Nuril, Begini Kata Pengamat!
Namun, jika Presiden mau menggunakan hak yudikatifnya, yakni memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, Joko bersama tim pengacaranya akan sangat berterima kasih.
"Mudah-mudahan saja ada kebijakan itu (amnesti)," ucapnya.
Namun, menurut dia, grasi yang merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman juga tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril, mengingat ancaman hukuman yang tersirat dalam putusan kasasinya di Mahkamah Agung di bawah dua tahun, tepatnya enam bulan penjara.
Bahkan, Joko mengatakan, bahwa sebelumnya Baiq Nuril sudah menjalani separuh masa hukuman pidana penjaranya dua bulan, ketika proses hukumnya sedang berjalan.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, DPR: MA Terbukti Gagal!
"Jadi saat ini Baiq Nuril tinggal menjalani sisa masa hukumannya," kataJoko.
Majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali, telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasiyang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepadanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pascapenolakan PK yang diajukan Baiq Nuril ke MA.
Baca Juga: Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ujar Jokowi, melanjutkan.
Presiden juga mengaku bila ada permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam. Ia perlu berkonsultasi untuk menentukan apakah amnesti tepat untuk kasus Baiq Nuril.
"Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ungkap Jokowi.
下一篇:Kopi Lelet Pandawa UMKM Binaan SIG Berhasil Tembus Pasar Nasional, Omzet Capai Rp30 Juta per Hari
相关文章:
- Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu
- Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes
- Kenali 4 Kepribadian Introvert, Kamu yang Mana?
- Ayah Seharusnya Jadi Pembuat Aturan untuk Anak
- Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- Belasan Kali Beraksi, Jambret HP di Kebon Jeruk Keranjingan Judi Slot
- 出国留学艺术条件需要满足哪些?
- Dubes RI untuk Swiss Benarkan Jasad Eril Telah Ditemukan di Bendungan Engehalde
- Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
- Ayah Seharusnya Jadi Pembuat Aturan untuk Anak
相关推荐:
- Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- 5 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama di Kulkas
- 风景园林设计出国留学需要满足哪些申请要求?
- 出国留学艺术作品集需要具备这几点!
- Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari
- Terkuak! Anggota DPRD Tangsel yang Pukul Wasit Saat Turnamen Sepakbola Kader Gerindra
- TNI AL Kini Punya Kapal Canggih, Ini Spesifikasinya yang Bisa Cegah Potensi Bahaya Ranjau
- Bisa Digunakan di HP 'Kentang'? Gemma 3N, AI Terbaru Milik Google
- Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari
- 出国留学艺术条件需要满足哪些?
- Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- Batas Waktu dan Tutorial Isi PDSS untuk SNBP di SNPMB 2025, Simak Caranya
- Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!
- Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
- Indonesia Targetkan Investasi Senilai Rp 1.950 Triliun Tahun 2025 Ini, Ekonom: Tantangan Besar
- 110 Juta Orang Bergerak Selama Perjalanan Libur Nataru, Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan
- Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut
- Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok
- Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
- Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham