- Warta Ekonomi,quickq网页版入口 Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
顶: 1685踩: 94
Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
人参与 | 时间:2025-05-25 08:32:20
相关文章
- Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- RI Berkomitmen Segera Selesaikan Proses Ratifikasi Protokol IC
- HP Hendak Dirampas, 2 Remaja di Duren Sawit Duel dengan Begal Bersajam
- 亚利桑那州立大学排名情况如何?
- JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?
- KA 112 Brantas yang Alami Kecelakaan Bawa 626 Penumpang
- 西澳大学景观设计排名及入学要求解析
- Jadi Korban Tabrak Lari di Flyover Kuningan Kamis Dini Hari, Jurnalis Radio Elshinta Alami Luka
- Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
- Jadi Korban Tabrak Lari di Flyover Kuningan Kamis Dini Hari, Jurnalis Radio Elshinta Alami Luka
评论专区