PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.ID -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengumumkan keputusannya mengusung Sohibul Iman sebagai bakal Calon Gubernur (Gagub) Jakarta periode 2024-2029.
Keputusan ini disambut beragam oleh berbagai pihak, termasuk dari Partai Kebangkitan Nasional (PKB).
Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, mengatakan, keputusan PKS merupakan hal wajar, mengingat PKS partai pemenang di Jakarta.
BACA JUGA:Banggar DPR Setuju Anggaran Program Makan Bergizi Prabowo Rp71 Triliun
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
"Kami enggak ada masalah jika DPP PKS mencalonkan kadernya sendiri, wajar ya setiap partai mencalonkan kadernya sendiri, apalagi PKS sebagai pemenang Pemilu, kan gitu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 25 Juni 2024.
Kendati begitu, Hasbiallah menekankan bahwa PKS tidak bisa bertarung sendiri dalam Pilkada Jakarta, dengan harus melibatkan partai lain.
"Cuma, harus diingat, bahwa setiap partai di DKI Jakarta, partai apapun, termasuk PKS sebagai pemenang Pemilu, tidak bisa mencalonkan sendiri, harus bersama-sama dengan yang lain," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan koalisi untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, Hasbiallah menjelaskan bahwa partainya sedang berkomunikasi dengam partai lain.
"Kami berkomunikasi dengan semua partai sampai hari ini," ucapnya.
BACA JUGA:Itjen Periksa Oknum ASN Kemenkumham yang Diduga Gunakan Narkoba Bareng Wanita hingga Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Apa Saja Tugas Pantarlih Pilkada 2024? Simak Informasinya di Sini
Perlu diektahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menegaskan pilihannya untuk mengusung Wakil Ketua Majelis Syuro mereka, Sohibul Iman, sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
下一篇:Sanksi UI soal Pelanggaran Gelar Doktor, Bahlil Cuma Diminta Revisi Disertasi
相关文章:
- KIR Belum Deklarasi Capres
- Masyarakat Adat Temui Menteri HAM, Minta Pemerintah Serius Bahas RUU Masyarakat Adat
- Kemenkes Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Akan Diusut Tuntas
- Cegah Kebocoran Data, WamenKomdigi akan Diskusi soal e
- Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan
- Rosan Bantah Investor Ray Dalio Mundur dari Danantara
- Parah! Begini Detik
- Kejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Sri Mulyani Respons Begini Namanya Masuk Radar Calon Gubernur Bank Indonesia
- Menteri LH akan Tinjau Kembali Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
相关推荐:
- UOB Ungkap Separuh Pelaku Usaha RI Optimis di Tengah Tekanan Ekonomi Global
- TNI Masuk Kampus, Rektor UI Jamin Tak Ada Pembungkaman dan Aksi Represif
- Menko AHY Jelaskan Pentingnya Hunian Berbasis TOD untuk Atasi Urbanisasi
- Terima Kunjungan Dubes Swiss, Kadin Indonesia Bahas Potensi Kerjasama Melalui Pendidikan Vokasi
- Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Pelaporan Fahri terhadap Bos PKS
- Terima Kunjungan Dubes Swiss, Kadin Indonesia Bahas Potensi Kerjasama Melalui Pendidikan Vokasi
- Ribuan CASN Berdemo di KemenPANRB, Tuntut Pengangkatan Dipercepat!
- Gaji Hakim Naik, Anggota Komisi III DPR RI, Stevano: Presiden Benahi Wajah Hukum Indonesia
- Terus Bergejolak, Harga Bitcoin Naik Turun di Atas US$104.000
- Prabowo Tak Ambil Pusing Saham Anjlok, yang Penting Pangan Aman
- Demokrat: Mendirikan Partai Setelah Pensiun Adalah Bagian dari Demokrasi
- Prabowo Pastikan Permasalahan Pengangkatan CASN 2024 Sedang Diurus
- Jadwal Libur Awal Puasa 2025 untuk Siswa SD, SMP dan SMA
- KASAD: 2 Oknum TNI AD yang Tembak 3 Polisi di Lampung akan Dipecat!
- Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah? Simak Jadwal dan Keutamaannya
- Cuaca Buruk 3 Hari ke Depan, Pekalongan Masih Dihantui Banjir Bandang dan Longsor Susulan
- Revisi UU ASN Buka Jalan ASN Daerah Lompat ke Pusat, Gak Perlu Jalur Ordal
- Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah? Simak Jadwal dan Keutamaannya
- Arahan Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Belum Hadir Retret Wajib Ikut Gelombang 2
- Kemenag Perkuat Standarisasi Nazir Wakaf Melalui Sertifikasi Berbasis Kompetensi