首页 > 探索
Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
发布日期:2025-06-13 08:36:03
浏览次数:860
Warta Ekonomi,quickq安卓官方下载入口 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalan perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e).

Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Papa Novanto Ajukan PK

Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?

Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?

"Tadi kami sudah bicara pimpinan di grup bagaimana sikap kami, belum bisa sampaikan. Apa yang dilakukan orang untuk menegakkan itu haknya dia, kami tidak boleh menafikan, itu haknya dia," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?

Namun, Saut menegaskan bahwa Setnov saat ini juga harus menjalankan masa pidananya berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?

"Sesuatu yang sudah pasti, beliau sudah inkrachtdan kewajiban tentu harus dilaksanakan," ucap Saut.

Saat dikonfirmasi bahwa Novanto mengajukan novum atau bukti baru dalam PK tersebut, Saut juga tidak mempermasalahkan.

"Memang ada novum ya silakan saja kan tiap orang kalau cari keadilan kan ke mana lagi. Tidak mungkin ke toko buku, kan ke pengadilan," ujar Saut.

Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Terhadap vonis tersebut, ia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.

上一篇:Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU
下一篇:Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
相关文章