- Warta Ekonomi,quickq下载地址安卓 Jakarta -
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).
Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
顶: 4129踩: 99
Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
人参与 | 时间:2025-05-25 08:57:49
相关文章
- Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- Tolong Pak Polisi Tolong..Jangan Pukul dan Tendang Pendemo, Pinta Rektor UIC
- 建筑学日本留学,这五所学校你选哪一所?
- Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
- KPK Duga Novanto Terlibat Suap PLTU Riau
- Master Class 第二季
- Doni Bawa Kabar Baik: ICU di DKI Jakarta Berangsur Kosong
- Besok, Giliran Pentolan FPI yang Digarap Polisi
- Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?
- Putri Candrawathi Nangis Saat Bicara Pelecehan di Magelang, ‘Yosua Saya Suruh Resign’
评论专区