Setiap Transaksi, Muncikari Putri Pariwisata Bisa Kantongi Duit...
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, Putri Amelia (PA). Dalam kasus esek-esek ini, penyidik sudah menetapkan J (51) sebagai tersangka.
J merupakan muncikari dalam kasus prostitusi online ini. Dalam sekali transaksi, J bisa mendapatkan uang hingga Rp16 juta. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, menjelaskan setelah melakukan gelar perkara dalam kasus prostitusi online ini, penyidik menetapkan J sebagai tersangka. Sebab J berperan sebagai muncikari, yakni mendapat penghasilan dari pekerjaan itu.
"Kita buka saja ya, dia mendapat penghasilan Rp16 juta lebih untuk sekali transaksi," ujar Barung saat jumpa pers di Bidang Humas Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Eks Finalis Putri Pariwisata Ini Dibayar Belasan Jeti Buat 'Kencan'
Baca Juga: Eks Putri Pariwisata Jadi Tersangka 'Ena-Ena' Online, Ibunya Nangis Terus
Menurut Barung, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, pakaian, dan uang Rp 13 juta.
Saat disinggung berapa rupiah yang didapat PA, Barung mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. "Bagaimana pendapatan dari PA, kita jawab besok karena masih kita dalami," tutur Barung.
Seperti diberitakan, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan PA bersama dengan seorang pria, YW, serta seorang muncikari J.
相关推荐
- VIDEO: Kala Anak
- Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
- 30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- 宾夕法尼亚大学建筑系学位设置及申请要求
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus