首页 > 百科
Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
发布日期:2025-05-25 12:46:59
浏览次数:221
Warta Ekonomi,quickq可靠吗 Jakarta -

Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2018).

Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.

Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka

Sementara itu, ketika ditanya berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut.

Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka

Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Depok pada hari Kamis (19/4) memeriksa Wali Kota Depok periode 2006 s.d. 2011 dan 2011 s.d. 2016 Nur Mahmudi Ismail selama 9 jam.

上一篇:4 Cara Ampuh Mencegah Kanker Serviks, Tak Cuma Vaksin HPV
下一篇:10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia
相关文章