Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA
Penasihat Hukum Idrus Marham,quickq下载电脑版 Samsul Huda mengaku akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap kliennya.
PT DKI Jakarta menambah hukuman Idrus menjadi lima Tahun dari sebelumnya tiga tahun putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami akan ajukan Kasasi ke MA karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, saudara Idrus Marham," kata Samsul Huda dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Juli 2019.
Menurut Huda, pencarian keadilan akan terus dilakukan pihaknya. Sebab fakta-fakta di pengadilan sebelumnya menunjukan bahwa Idrus Marham tidak terlibat skandal suap proyek PLTU Riau-1. "Kami akan terus mencari keadilan," kata Samsul Huda.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Idrus Marham menjadi 5 tahun bui, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis banding pada PT DKI juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 23 April 2019, sehingga menambah berat hukuman terhadap mantan Sekjen Partai Golkar tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim PT DKI dalam amar putusannya.
Putusan banding ini dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dikonfirmasi awak media menyebut putusan banding ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Dia pun mengpresiasi majelis PT DKI yang telah secara cermat melihat fakta-fakta persidangan.
"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2019.
下一篇:5 Taman di Jakarta yang Sekarang Buka 24 Jam
相关文章:
- Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian
- Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Perkaya Diri Senilai Rp34 Miliar
- Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?
- Melonjak 50 Persen, Manulife Indonesia Kantongi Laba Bersih Rp1,5 Triliun Sepanjang 2024
- Presiden Prabowo Singgung BUMN Lambat dan Boros: Terlalu Mengandalkan PMN
- Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas, Jokowi: Proses Negosiasi yang Panjang
- Sambaran Petir Rusak Bangunan Kuno dari Abad ke
- Catat, Ini Manfaat dan Efek Samping Tak Terduga Makan Semangka
- Dorong UMKM Naik Kelas, Menteri Maman Bangun Sistem Sapa UMKM
- Deret Bahaya Tidur Lampu Menyala, dari Sakit Jantung sampai Depresi
相关推荐:
- Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Ambil Tindakan
- Berhasil Tindak Pencurian Avtur, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan
- BP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja Migran
- Orang Jepang Lakukan Olahraga 5 Menit Ini agar Panjang Umur
- Menlu Dorong Pelestarian Lingkungan dalam Pembangunan Infrastruktur
- Ketua Maki Apresiasi Pansel Coret Nama
- 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Kebahagiaan, Stop Overthinking
- 15 Link Download E
- Komisi I DPR RI Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab
- GOTO dan Startup Digital Masuk Radar Evaluasi Telkom, Bakal Dilepas?
- Cegah Kebocoran Data, WamenKomdigi akan Diskusi soal e
- Cuaca Buruk 3 Hari ke Depan, Pekalongan Masih Dihantui Banjir Bandang dan Longsor Susulan
- Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
- Saldo Dana Kaget! Kapan Jadwal Pencairan Duit PIP 2025? Bisa Dapat Rp1, 8 Juta
- Kebakaran di Jakbar Bermula dari Anak
- Pertamina Bantah Keras Isu Pertamax Oplosan! Hanya Diberi Injeksi Warna
- Ojol Geruduk Kemnaker Tuntut THR: Kami Pekerja, Kami Punya Hak!
- Prabowo Cari Pramono di Acara ICI: Waduh Ini Coba Diselidiki Kenapa Tak Hadir
- Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan Buruh
- Suksesnya Sari Roti, Pernah Kuasai 90% Pasar Roti Indonesia hingga Produksi 5 Juta Potong per Hari