Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

JAKARTA,quickq官网下载apk DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.
BACA JUGA:Fatwa MUI Tegas, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Makan Babi Sambil Mengucap Bismillah, Siap-siap Dijemput Paksa!
"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ujar anggota KPU, Idham Holik, Kamis 27 April 2023.
Idham juga menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Pulangkan Pendatang Baru yang jadi Pemulung dan Pengemis
Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Idham menyampaikan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.
BACA JUGA:Iwan Bule Dikabarkan Maju Cagub Jabar, Prabowo Subianto: Pantas Enggak?
Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," jelas Idham.
Ke depannya, Idham menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!
"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," lanjut Idham.
- 1
- 2
- »
相关文章
Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
Warta Ekonomi, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggandeng Komisi Pemberantasan2025-06-04FOTO: Takjub Kelihaian Akrobatik Kelas Dunia di Mal Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia-- Personel grup sirkus asal Rusia The Nikolaevs beratraksi2025-06-04Menikmati Libur Sekolah di Jakarta Aquarium Safari, Ada Show Terbaru
Jakarta, CNN Indonesia-- Salah satu destinasi wisataliburan sekolah di Jakarta yang bisa kamu kunjun2025-06-04Viral Gejala Ensefalitis Dikira Gangguan Mental, Ini Kata Dokter
Jakarta, CNN Indonesia-- Baru-baru ini viral gejala ensefalitis atau radang otak yang sempat dikira2025-06-04Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan lima insentif ekonomi baru untuk periode Juni–J2025-06-04PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap
JAKARTA, DISWAY.ID--PDI Perjuangan kembali mengkritiki KPU RI terkait permasalah yang terjadi pada a2025-06-04
最新评论