会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!!

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

时间:2025-06-15 03:29:19 来源:quickq安卓版本下载 作者:娱乐 阅读:424次

JAKARTA,quickq会员码 DISWAY.ID -Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023.

Para massa HMI mengecam relawan PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak Kepolisian.

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

Massa HMI juga membakar ban bekas dan bendera PDI Perjuangan sebagai simbol kekecewaan.

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

BACA JUGA:Korlantas Polri Akhirnya Terapkan Uji Prakter SIM Baru, Bye-bye Angka 8 dan Zigzag!

Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

BACA JUGA:Menteri Basuki Tinjau Progres Pembangunan Rusun Tenaga Pendidik

Koordinator aksi, Raja Tambe mengatakan perilaku main lapor yang dilakukan oleh PDIP dirasa sangat arogan.

“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” Raja Rambe di lokasi aksi, Jumat 4 Agustus 2023.

Raja mengatakan PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.

Raja mengatakan Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Seorang Wanita yang Tanam Pohon Ganja di Dalam Lemari

BACA JUGA:Mengaku Bagian Produk Gus Dur, Cak Imin: Kalau Berhasil

“Hentikan tindakan arogansi PDIP yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Dalam hal ini Raja dan massa HMI menilai pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

“Berarti sebagai pelapor hasurlah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” ujarnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Mardiono Pastikan PPP Tetap Tegak Lurus Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
  • 美国大学设计排名TOP8院校
  • Tak Berselisih, Netanyahu Klaim Trump Masih Setia Bekingi Israel
  • 英国大学插画专业排名介绍
  • Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
  • Biar Tidak Disingkirkan dari Tesla, Elon Musk Mau Perbesar Kepemilikan Saham Jadi 25 Persen
  • Bukan Mau Cari Untung, Ini Alasan Anies Denda Warga yang Gak Pakai Masker
  • Jerman Muak, Sebut Hanya Sanksi Inilah Kunci Menundukkan Rusia
推荐内容
  • Listrik Korban Gempa Bantul Pulih Kurang dari 8 Jam, PLN Salurkan TJSL
  • 10 Pantai Terbaik di Dunia versi Tripadvisor, Tak Ada dari Asia
  • Olah TKP Penemuan Jasad Purnawirawan TNI Ungkap Teka
  • Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu
  • Kondisi Prabowo
  • 5 Daftar Seleksi Masuk PTN 2025 selain SNBP, Siswa Kelas 12 Bisa Cek!