BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) buka suara tentang penyediaan alat kontrasepsiuntuk anak usia sekolah dan remaja yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terutama Pasal 103 ayat 4 menuai kegaduhan karena dianggap melegalkan hubungan seksual usia dini.
Hanya saja, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyebut penyediaan alat kontrasepsi ditujukan pada mereka yang sudah menikah. Kemudian dalam realitanya, ada kasus tertentu di mana anak usia remaja sudah menikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Selain itu, aturan BKKBN juga sudah sejalan dengan Kementerian Kesehatan bahwa alat kontrasepsi diberikan pada pasangan yang sudah menikah.
Alat kontrasepsi dibahas dalam pasal 103. Dalam pasal ini secara umum membahas mengenai edukasi kesehatan reproduksi di mana dalam ayat 2 dibahas detail edukasi antara lain, tentang sistem fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya juga tentang melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Kemudian alat kontrasepsi muncul pada ayat 4 yang berbunyi:
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining
b. pengobatan
c. rehabilitasi
d. konseling
e. penyediaan alat kontrasepsi
相关推荐
- 2025日本工业设计大学排名
- Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
- OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
- Kongres PII Ke
- 3 Resep Risol Mayo, Gorengan Enak untuk Disantap saat Hujan
- BMKG Ungkap Darurat La Nina, Awas Cuaca Ekstrem Hantam Indonesia Hingga April 2025
- Daftar Obat Herbal Berbahaya BPOM, Diklaim Tambah Stamina Pria
- Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang