Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah
Program Gempur Rokok Ilegal terus dilancarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Kali ini Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Surakarta, dan Bea Cukai Sumbawa telah melakukan operasi pasar dan penindakan dan berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto mengungkapkan bahwa pada Kamis (23/7/2020) jajarannya telah mengamankan 13.540 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
"Dari operasi penindakan kali ini kami melakukan pengejaran dan penindakan terhadap penjual," bebernya melalui rilisnya (3/8/2020).
Baca Juga: Bea Cukai Diganjar Penghargaan Pemerintah Kota Dumai
Potensi kerugian negara dari kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai Gresik kali ini ditaksir mencapai Rp13.867.000.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Malang lagi-lagi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar di Desa Sitiarjo, Malang pada Kamis (23/7/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi menyatakan bahwa petugas Bea Cukai malang mendatangi beberapa toko dan warung untuk memeriksa stok penjualan rokok.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 32.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek yang nilainya diperkirakan mencapai Rp33.456.000," ungkap Latif.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
相关推荐
- Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
- PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
- Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…
- Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
- Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor