KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

百科 2025-06-13 10:35:04 54131

JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Adhi Pramono untuk dimintai keterangan. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan Adhi Pramono untuk mengkonfirmasi kepemilikan dan perolehan harta. 

BACA JUGA:Banyak Tertahan di Gudang Bea Cukai, BP2MI Terus Sosialisasikan Aturan Baru Pengiriman Barang Pekerja Migran

"Andi pramono dimintai keterangan selaku tersangka penyidik mengkonformasi kepemilikan dan perolehan hartanya secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu," jelas Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil merk Chevrolet type Biscayne milik Adhi Pramono. 

BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mobil tersebut disita berdasarkan informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 4 April 2024. 

BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal

Sebagai informasi, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. 

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

BACA JUGA:Jokowi Bakal Gelar Ratas Bahas Persoalan Bea Cukai

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada Senin, 1 April 2024.

 

KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

本文地址:http://www.v3-quickq.com/news/82b999109.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo

India Ketar

Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia

Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac

Menteri Rini Mangkir dari Panggilan KPPU

Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks

Buka Musrenbang RPJMD 2025

UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun

友情链接