KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024

休闲 2025-06-13 08:34:50 47

JAKARTA,quickq安卓版下载地址 DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.

Menurut KPU, putusan MK tersebut akan dipelajari dulu untuk diputuskan apakah akan berlaku untuk Pilkada 2024.

KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024

KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024

BACA JUGA:Jokowi Minta KPU dan KPPS Persiapkan Pilkada 2024 dengan Baik

KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024

BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan 

KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah UU.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan tersebut dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR.

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

KPU juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan, termasuk perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. 

"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," Jelas Afifuddin.

本文地址:http://www.v3-quickq.com/news/92b999098.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu

FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis

Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana

Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD

Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat

Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD

Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!

友情链接