Premi Baru Rp150 Miliar dalam 6 Tahun, Pemerintah Siapkan Skema Parametrik
Kinerja Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) menjadi sorotan setelah terungkap bahwa premi yang berhasil dikumpulkan selama lima hingga enam tahun terakhir hanya sekitar Rp150 miliar. Jumlah ini dinilai belum mencerminkan penetrasi optimal terhadap perlindungan aset milik kementerian dan lembaga negara.
“(KABMN) mungkin penetrasinya belum maksimal memang dalam 5-6 tahun ini, mungkin premi yang terkumpul sekitar Rp150-an miliar,” ungkap Direktur Teknik Operasi Indonesia RE, Delil Khairat, dalam forum di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Risiko Bencana Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Industri Asuransi Diminta Tak Lepas Tangan
Selama ini, KABMN hanya mengandalkan produk asuransi properti berbasis indemnity, yang dinilai konvensional dan kurang fleksibel. Model ini menjadi salah satu penyebab rendahnya penetrasi proteksi aset negara.
Menanggapi tantangan tersebut, pemerintah kini tengah menyiapkan skema asuransi baru berbasis parametrik. Skema ini dirancang untuk melindungi fiskal negara secara langsung—yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 2025
“Tapi yang kita bangun saat ini adalah asuransi parametrik untuk memproteksi fiskal. Fiskal ini artinya Anggaran Belanja Negara, APBN, dan APBD. Jadi yang menjadi tertanggungnya itu adalah pemerintah—baik pusat maupun daerah, bukan lembaganya,” ujar Delil.
Sebagai informasi, KABMN merupakan konsorsium asuransi yang terdiri atas perusahaan asuransi umum dan reasuransi Indonesia, yang dibentuk untuk melindungi aset properti milik kementerian dan lembaga dari risiko kerusakan maupun kehilangan.